Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, UIN Madura Hadirkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag RI
- Diposting Oleh Widya Yuni Wulandari
- Senin, 3 Agustus 2026
- Dilihat 53 Kali
Pamekasan | Keterbukaan informasi publik kini menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang modern, transparan, dan akuntabel. Kesadaran tersebut menjadi fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Menuju PPID UIN Madura yang Informatif, Transparan, dan Akuntabel yang dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) di Aula PKPRI Pamekasan. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si., Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, yang memberikan pembinaan kepada jajaran pimpinan dan pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Madura.
Dalam paparannya, Dr. Thobib menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Ia bahkan mengingatkan bahwa cita-cita menjadi perguruan tinggi berkelas dunia tidak akan tercapai apabila kampus tidak mampu menghadirkan sistem informasi yang terbuka dan mudah diakses.
"Jangan pernah bermimpi menjadi world class university kalau kampus tidak informatif," tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik yang dibiayai oleh APBN, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), termasuk UIN Madura, memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Implementasi keterbukaan informasi menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Dr. Thobib memaparkan bahwa Kementerian Agama menargetkan seluruh PTKN mengikuti E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2026. Dari 73 PTKN di Indonesia, sedikitnya 50 persen diharapkan memperoleh predikat "Informatif", sedangkan sisanya minimal meraih predikat "Cukup Informatif". Bahkan, capaian tersebut diharapkan menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pimpinan perguruan tinggi.
Berkaitan dengan kondisi UIN Madura, ia mengungkapkan bahwa pada E-Monev tahun 2025 kampus belum mengikuti proses penilaian sehingga memperoleh nilai nol. Namun, ia optimistis capaian tersebut dapat ditingkatkan secara signifikan apabila seluruh unsur kampus memiliki komitmen yang sama dalam membangun PPID. Optimisme itu didasarkan pada pengalaman sejumlah PTKN lain yang berhasil bertransformasi dari nilai nol hingga meraih predikat Informatif dalam waktu relatif singkat.
Dr. Thobib menekankan bahwa penguatan PPID bukan hanya menjadi tugas Humas atau pengelola informasi semata. Keberhasilan membangun keterbukaan informasi membutuhkan komitmen pimpinan serta kolaborasi seluruh unit kerja, mulai dari rektorat, fakultas, lembaga, UPT, hingga unit-unit pendukung lainnya. Seluruh unit tersebut merupakan pemilik data yang harus bersinergi dalam menyediakan informasi publik sesuai kewenangannya.
Sebagai langkah awal, UIN Madura didorong untuk memiliki website PPID yang memenuhi standar nasional, melengkapi berbagai jenis informasi publik, serta mempersiapkan seluruh dokumen pendukung yang menjadi indikator penilaian E-Monev. Informasi yang harus tersedia meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, hingga daftar informasi yang dikecualikan. Di dalamnya mencakup laporan kinerja, laporan keuangan, informasi akademik, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga dokumen strategis institusi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menguraikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi banyak PTKN dalam mengelola PPID, seperti rendahnya perhatian terhadap fungsi PPID, ego sektoral antarunit sebagai pemilik data, keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, hingga kurang optimalnya koordinasi dengan PPID Utama Kementerian Agama. Menurutnya, tantangan tersebut hanya dapat diatasi melalui komitmen bersama dan perubahan budaya organisasi menuju tata kelola yang lebih terbuka.
Lebih dari sekadar memenuhi regulasi, keterbukaan informasi memberikan dampak strategis bagi pengembangan perguruan tinggi. Kampus yang informatif akan lebih dipercaya masyarakat, meningkatkan daya saing dalam kompetisi global, memperkuat reputasi institusi, meminimalkan penyebaran hoaks dan disinformasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, cepat, dan humanis. Transparansi mengenai program studi, akreditasi, biaya pendidikan, beasiswa, hingga kinerja akademik menjadi bentuk akuntabilitas yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
Sebagai inspirasi, Dr. Thobib mengajak PTKN belajar dari perguruan tinggi kelas dunia seperti Harvard University, University of Oxford, Massachusetts Institute of Technology (MIT), Stanford University, dan National University of Singapore. Kampus-kampus tersebut tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga mengedepankan transparansi tata kelola, sistem informasi digital yang terintegrasi, komunikasi publik yang aktif, budaya akademik yang terbuka, perlindungan data, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan informasi.
Melalui kegiatan ini, UIN Madura semakin mempertegas komitmennya untuk membangun PPID yang profesional, informatif, transparan, dan akuntabel. Penguatan tata kelola keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya meningkatkan capaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap UIN Madura sebagai perguruan tinggi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Sejalan dengan semangat yang diusung Kementerian Agama, keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik melalui prinsip "Terbuka dalam Informasi, Tulus dalam Melayani."
Penulis: Herlina Tria Sukmawati Editor: Achmad Firdausi