Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@uinmadura.ac.id

Mewaspadai Manuver Kartel dan Mafia Haji

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Jumat, 31 Juli 2026
  • Dilihat 280 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah UIN Madura)

Akhir-akhir ini kita disuguhi oleh beredarnya berita tentang dugaan adanya praktik perhajian ilegal yang dilakukan oleh para “kartel” dan “mafia” haji. Dalam pemahaman kita, kartel haji dan mafia porsi biasanya mengacu kepada praktik kecurangan dalam sistem perhajian dan modus pengerukan keuntungan ekstra dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.  Pengambilan untung yang menggiurkan tersebut memanfaatkan modus jual-beli nomor porsi, manipulasi antrean, hingga penipuan dana badal dan dam. Ditengarahi bahwa modus operandi tersebut sengaja dipermainkan oleh sebagian oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memanfaatkan pembatalan jemaah yang punya porsi berangkat, kemudian diggantikannya dengan calon jemaah lain yang masih memiliki porsi tunggu, walaupun sebenarnya bukan urutannya yang bisa menggantikannya, untuk mengeruk keuntungan yang tinggi. Modus ini sering dikenal dengan skema lunas tunda ganti. Kemudian, dengan adanya temuan seperti itu, saat ini skema tersebut beritanya resmi dihapus permanen oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Modus lain yang merugikan Jemaah haji adalah adanya sebagian oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) yang diduga menarik atau mematok biaya besar untuk denda (dam) dan badal (pengganti ibadah) jemaah, yang seharusnya dam disetorkan kepada pihak pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah, tetapi dana tersebut justru dikelola sendiri atau bisa juga digelapkan untuk kepentingan pribadi. Keterlibatan sebagian oknum KBIHU terendus dan diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam suatu kesempatan, yang  menunjukkan adanya keterlibatan segelintir oknum, walaupun sebenarnya mereka paham bahwa praktik itu terlarang, dengan rotasi uang ilegal menurutnya berkisar dan mencapai miliaran rupiah dalam setiap musim haji.

Lebih dari itu, dugaan adanya kartel haji mengarah pada adanya praktik kolusi dan manipulasi sistematis yang dilakukan oleh oknum-oknum yang membidik praktik perhajian sebagai komoditas bisnis illegal untuk meraup keuntungan menggiurkan. Penyimpangan ini ditengarai sudah mengalir dari hulu hingga hilir dan merambah ke semua ekosistem perhajian Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat dan berhasil mengungkap beberapa praktik kotor yang melahirkan  beberapa penyimpangan. Di antaranya adanya manipulasi kuota dalam wujud tumpukan data siluman, antrean ganda, dan manipulasi data jemaah yang memperpanjang waktu tunggu serta memberi celah untuk jual-beli kuota ilegal.

Jika memang dugaan tersebut kuat, maka harus segera disikapi dengan bijak agar tidak bertambah korban yang dirugikan oleh praktik kotor tersebut. Karena masih berupa dugaan, maka membutuhkan tahap pembuktian. Gerak cepat membuktikan penyimpangan tersebut akan mengangkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang berhasil menutup celah adanya kecurangan. Kalau hal tersebut dibiarkan, atau seakan-akan ada pembiaran, maka akan terjadi praduga liar dari masyarakat bahwa keberadaan KBIHU di tanah air telah menjadi sarang para oknum yang tidak bertanggungjawab. Padahal hanya segelintir oknum saja, dan jangan sampai digeneralisir semua KBIHU menjadi borok dalam sistem perhajian tanah air. KBIHU adalah mitra pemerintah yang menangani jemaah haji pada ruang-ruang yang tidak tertangani oleh pemerintah, dan keberadaannya sangat membantu tata Kelola perhajian di tanah air.

Dalam analisis Afifuddin Harisah, yang pernah menjadi konsultan ibadah haji Daker Mekah, sebagaimana dimuat di laman ARINA.ID,  Jumat, 17 Juli 2026, tatkala kemudian negara melalui Kementerian Haji dan Umrah mengambil peran utama dalam penyelenggaraan haji, kebutuhan jemaah terhadap bimbingan yang lebih personal, intensif, dan berbasis komunitas tetap tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh birokrasi negara. Maka, ruang inilah yang kemudian melahirkan dan mempertahankan eksistensi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang pada akhirnya memperoleh legitimasi dan pengakuan resmi dari pemerintah sebagai mitra pembinaan jemaah.

Konsekuensi logisnya, jika menggeneralisir semua KBIHU itu  bermasalah, dan menyamaratakan seluruh KBIHU atau yayasan yang dikelola para ulama atau ustadz dengan istilah "kartel" atau "mafia" merupakan penyederhanaan yang mengabaikan dimensi historis dan sosiologis perhajian Indonesia. Memang juga harus diakui bahwa memang ada oknum yang tidak bertanggungjawab, dan apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kepercayaan jemaah, maka tindakan tersebut harus diproses secara hukum dan etik tanpa kompromi. Namun, kesalahan individu atau kelompok tertentu tidak boleh menjadi dasar untuk menghapus legitimasi sejarah lembaga-lembaga pelayanan haji yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah berkontribusi mendampingi jemaah Indonesia.

Lebih lanjut, menurutnya, generalisasi justru berpotensi merusak modal sosial yang selama ini menjadi kekuatan pembinaan ibadah haji di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, wacana di ruang publik mengenai dugaan penyimpangan dalam layanan haji semestinya diarahkan pada penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, bukan pada penghakiman terhadap seluruh jaringan pelayanan keagamaan. Semoga tata Kelola perhajian tanah air menjadi semakin baik dan Amanah dalam mengemban tugas-tugas haji di Indonesia.

 


Editor: Achmad Firdausi