Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@uinmadura.ac.id

Istitha’ah Kesehadan dalam Ibadah Haji

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Senin, 6 April 2026
  • Dilihat 19 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu melaksanakannya. Kemampuan melaksanakan ibadah haji ini disebut istitha'ah. Istitha’ah merupakan syarat wajib yang harus terpenuhi bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ibadah haji. Sedangkan mereka yang tidak memenuhi syarat istitha’ah tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Di antara syarat istitha’ah ibadah haji itu adalah sehat, dalam arti mempunyai kemampuan secara fisik maupun psikis untuk melaksanakan ibadah haji.

Istitha'ah kesehatan ditetapkan sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah haji dikarenakan ibadah haji memerlukan suatu kemampuan secara fisik dan psikis. Jadi jemaah haji disyaratkan sehat lahir dan batin. Secara fisik, luar dalam harus sehat. Demikian pula psikisnya tidak terganggu. Untuk memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan inilah, maka jemaah haji dipersiapkan oleh Kementerian Haji dan Umroh untuk memiliki kesiapan secara fisik dan mental. Oleh karena itu setiap calon jemaah haji itu harus dipastikan kesehatannya melalui prosedur secara ketat. Hal itu dilakukan untuk memetakan siapa saja yang sudah layak untuk diberangkatkan melaksanakan ibadah haji, siapa yang harus menjalani pemulihan Kesehatan, serta siapa saja yang harus ditunda keberangkatannya karena terkendala Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan mereka tidak mengalami gangguan setelah berada di tanah suci Mekkah atau Madinah, berkumpul dengan jutaan orang dari berbagai negara yang tentunya rentan sekali adanya penularan penyakit tertentu. Maka untuk menanggulangi penularan penyakit tertentu dari berbagai keadaan atau kondisi jemaah yang berasal dari berbagai negara. Tentunya secara preventif pemerintah menetapkan bahwa calon jemaah haji harus melakukan vaksinasi. Di antaranya meningitis, influenza dan polio. Dengan tindakan preventif itu diharapkan mereka sudah memiliki kekebalan, imunnya kuat, sehingga mereka tidak tertular penyakit-penyakit yang sudah diantisipasi akan menjangkiti jemaah yang ada di tanah suci, jika kekebalan tubuhnya lemah.

Pemerintah memperketat kebijakan istitha’ah kesehatan haji 2026 dengan penilaian berbasis aplikasi (Sistem Kesehatan Haji) dan diagnosa berlapis untuk meminimalisir angka kematian. Terbitnya sertifikat istitha’ah dijadikan syarat mutlak keberangkatan ke tanah suci. Diagnosa secara terpadu diterapkan untuk memastikan kesehatan jemaah terjamin, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Meningitis dan lainnya.

Pengumuman SPAN-PTKIN Th. 2026 pada Selasa, 7 April 2026 Pukul: 15.00 WIB melalui Laman: pengumuman-span.ptkin.ac.ic

Berkaitan dengan penilaian digital, penentuan istitha’ah sangat terbantu dengan aplikasi sistem kesehatan haji, untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan, khususnya bagi petugas lapangan. Pemeriksaan berlapis diterapkan mulai dari pemeriksaan di Puskesmas atau Rumah Sakit daerah asal, hingga pemeriksaan ulang di asrama haji.

Dari pemeriksaan berlapis dapat dieleminasi mereka yang mengidap penyakit tertentu tidak lolos berangkat. Jemaah dengan kondisi Penyakit Tidak Memenuhi Syarat (TMS), di antaranya berpotensi TMS: diabetes atau hipertensi tidak terkontrol, gagal ginjal (dialisis), kanker stadium lanjut, penyakit paru obstruksi kronis (PPOK), stroke, gagal jantung, autoimun berat, penyakit menular aktif, gangguan mental berat, dan kehamilan risiko tinggi. Di samping pemeriksaan di tanah air diperketat, Kerajaan Arab Saudi juga memperketat pemeriksaan kesehatan secara acak dan ketat mulai di bandara. Risikonya adalah penerapan sanksi bagi jemaah yang tidak memenuhi kriteria kesehatan.

Untuk memastikan kesehatan mereka, jemaah dianjurkan rutin memeriksakan kesehatan dan memantau status istitha’ah melalui aplikasi resmi Kemenkes untuk menghindari kendala pada saat pelunasan dan keberangkatan. Berkaitan dengan istitha’ah kesehatan, Kemenhaj membagi jemaah ke dalam beberapa kategori, yakni istitha’ah murni, istitha’ah dengan pendamping, belum istitha’ah, dan tidak istitha’ah. Para jemaah yang dinyatakan tidak istitha’ah, porsi hajinya dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka yang belum istitha’ah diharapkan selaku melakukan kontrol agar bisa naik levelnya ke Istitha’ah, walaupun dengan pendampingan.

Keseriusan Arab Saudi juga ditunjukkan melalui persyaratan penerbitan visa haji, yang mewajibkan adanya sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti jemaah telah dinyatakan sehat. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak mau mengambil risiko dengan menerima jemaah haji yang tidak memenuhi persyaratan Kesehatan. Mereka yang belum memenuhi syarat kesehatan sebaiknya ditunda keberangkatannya. Persyaratan vaksin juga dipersyaratkan untuk memastikan tidak ada penyakit menular yang menjangkiti jemaah haji lainnya. Dengan demikian berjangkitnya penyakit dapat diminimalisir, bahkan diupayakan bisa steril dari bahaya penyakit menular.

 


Editor: Achmad Firdausi