Skema Murur dan Tanazul
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Kamis, 21 Mei 2026
- Dilihat 294 Kali
Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Pembimbing Ibadah Haji Kloter SUB 74 & Ketua Prodi. Doktor Ilmu Syariah UIN Madura)
Lafadz murur berasal dari kata marra, berarti lewat. Kata ini sangat popular, khususnya bagi para belajar yang menekuni ilmu nahwu, karena dalam mengaji kitab al-Ajurumiyah selalu berpapasan dengan contoh marartu bi Zaidin, saya lewat bertemu Zaid. Jadi sangat popular, walaupun tidak sepopuler contoh Ja’a Zaidun, yang sudah menjadi kitab tersendiri dengan judul persis contoh tersebut, Ja’a Zaidun. Arti murur itu lewat, maksudnya lewat atau melintasi di Muzdalifah, tidak bermalam atau mabit. Sedangkan arti Tanazul itu turun, maksudnya jemaah langsung menuju dan turun ke pemondokan atau hotel, tidak mabit di Mina waktu hari-hari tasyrik. Mabit berarti menginap atau bermalam, batas menginap itu diam, berdzikir, shalat, baca Al-Qur’an atau tiduran minimal lewat jam 24.00, lewat tengah malam jam 24.00. Jadi antara mabit, murur dan tanazul saling terkait. Kalau murur meninggalkan mabit di Muzdhalifah, maka tanazul meninggalkan mabit di Mina. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah, ayat 198;
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفٰتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ
“Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu (pada musim haji). Apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masyarilharam.60) Berzikirlah kepada-Nya karena Dia telah memberi petunjuk kepadamu meskipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, diceritakan bahwa seorang sahabat bernama Jabir menceritakan kisah perjalanan Haji Wada'-nya Nabi Muhammad. Setibanya di Muzdhalifah, beliau mendirikan shalat Maghrib dan Isya dengan satu adzan dan dua iqomah. Dan tidak ada jeda tasbih di antara kedua shalat tersebut, dilakukan dengan jamak dan qashar. Kemudian beliau beristirahat sampai tiba waktu subuh. Beliau mendirikan shalat subuh dengan satu adzan dan iqomah. Kemudian menunggangi unta qashwa menuju Masjid Masy'aril Haram.
Para ulama berbeda pendapat mengenai status mabit di Muzdhalifah. Di antaranya, pertama; Mabit di Muzdalifah adalah Rukun Haji. Ini merupakan pendapat Abdullah bin Zubair, Alqomah, al-Aswad, As-Sya'bi, an-Nakha'i, Hasan al-Bashri, al-Auza'i, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hazm. Jika meyakini mabit di Muzdalifah adalah Rukun, maka Hajinya menjadi batal, kalau tidak menginap atau bermalam. Kedua; Mabit di Muzdalifah adalah Wajib Haji. Ini merupakan pendapat Mayoritas ulama, di antaranya Atho', Az-Zuhri, Qotadah, Sufyan Ats-Tsauri, Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi'i, Madzhab Hanbali. Jika meyakini mabit di Muzdalifah adalah Wajib, maka dia harus membayar denda berupa Dam, yaitu menyembelih kambing. Ketiga; Mabit di Muzdalifah adalah sunnah Haji. Ini merupakan pendapat sebagian pengikut madzhab Maliki, sebagian pengikut madzhab Syafi'i, salah satu riwayat dari Ahmad. Jika meyakini mabit di Muzdalifah adalah sunnah, maka meninggalkan mabit di Muzdalifah tidak ada konsekuensi pelanggaran dan bayar Dam.
Pendapat pertama merupakan pendapat minoritas ulama. Pendapat kedua merupakan pendapat mayoritas fuqaha’. Pendapat ketiga diikuti oleh sebagian ulama. Walaupun demikian, pendapat ketiga ini sering dijadikan alternatif solutif untuk memecahkan problematika di Muzdhalifah dan Mina, yang sering macet, berjubel dan mengganggu kelancaran lalulintas dari Arafah ke Muzdhalifah, terus ke Mina, dan juga menuju Jamarat. Akhirnya dengan pertimbangan kemaslahatan, terutama bagi mereka yang lanjut usia atau Risiko tinggi, mereka diikutkan dalam skema murur dan tanazul, tanpa harus membayar DAM.
Penting untuk dikutip juga pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu’, juz 8, halaman 342, bahwa jemaah yang tidak mabit di Mina karena udzur tidak dikenakan Dam. Jemaah haji yang termasuk berhalangan yaitu jemaah yang menjaga hartanya karena takut hilang jika dia mabit, jemaah yang takut dirinya jatuh sakit, jemaah yang merasa berat jika mabit, orang mengurus atau menjaga orang sakit, orang yang mencari budak yang hilang, atau orang yang mempunyai kesibukan menguras haji, jika ditinggal menimbulkan masalah yang krusial. (Mekkah, 19 Mei 2026/2 Dzulhijjah 1447 H).
Editor: Achmad Firdausi