Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@uinmadura.ac.id

Problematika DAM dalam Ibadah Haji

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Selasa, 19 Mei 2026
  • Dilihat 230 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Pembimbing Ibadah Haji Kloter SUB 74 & Ketua Prodi. Doktor Ilmu Syariah UIN Madura)

Kebanyakan jemaah haji Indonesia memilih cara haji tamattu’, karena alasan lebih mudah, walaupun harus membayar DAM, yaitu menyembelih seekor kambing Dalam melaksanakan haji, jemaah haji Indonesia yang memilih cara Tamattu' jumlahnya menyentuh prosentase 96%. Sisanya memilih dengan cara Ifrad atau qiran.

Pilihan pelaksanaan haji tersebut berkonsekuensi membeyar Dam, dengan pilihan menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 10 hari, 3 hari di tanah suci dan 7 hari di kampung halaman, Ternyata sebanyak 97 % jemaah memilih menyembelih kambing untuk Dam. Hitung-hitung mereka mendapatkan uang Kembali sebanyak 750 real, sedangkan DAM yang harus dibayarkan adalah berkisar 720 real. Dari uang kembalian masih ada sisa 30 real, lumayan. Kebanyakan mereka memilih menyembelih kambing di Arab Saudi, hampir 95 %, dan hanya 5% yang memilih menyembelih di tanah air, karena ada pendapat yang tidak populer tentang kebolehan menyembelih DAM di tanah air. Sedangkan jemaah haji yang memilih dengan cara berpuasa sebesar paling hanya berkisar 3%.

Untuk pelaksanaan haji tahun ini, pemerintah secara tegas mengantisipasi adanya pilihan pelaksanaan Dam bagi jemaah haji di Arab Saudi untuk menyembelih kambing di Arab Saudi, yakni  sesuai dengan SE Dirjen PHU No: S-50/BN/2026, bahwa Petugas Kloter bertanggung Jawab atas pengumpulan Dam jemaah di masing-masing kloternya.

Penyembelihan Dam harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran DAM wajib melalui saluran resmi di Arab Saudi, yaitu ADAHI.
  2. Harga Dam yang ditetapkan tahun ini adalah 720 SAR.
  3. Pembayaran Dam melalui Ketua Kloter.
  4. Ketua Kloter menyerahkan Uang Dam ke Kantor Urusan Haji (KUH).
  5. KUH akan mentransfer uang Dam jemaah ke dalam E-Walet Nusuk Masar dan membayarkan Dam Jemaah melalui E-Walet ke Kementerian Haji dan Umrah.

Berkaitan dengan hal tersebut, peran Bimbad Kloter dirasa sangat penting untuk mengedukasi jemaah agar tidak terjadi penyembelihan kambing atau pembayaran Dam secara illegal di luar ketentuan yang berlaku. Dan dipastikan bahwa tidak ada pembayaran Dam di Arab Saudi kecuali ke Adahi.

Sikap tegas tersebut menutup peluang agar tidak ada lagi pihak lain yang mengumpulkan uang Dam jemaah selain ke Ketua Kloter untuk dibayarkan ke Adahi. Pembayaran Dam pada musim haji tahun ini langsung dikordinir oleh ketua kloter dengan cara memfungsikan ketua regu dan ketua rombongan untuk mengumpulkan pembayaran Dam dari Jemaah, Begitu pelaksanaan umroh wajib selesai, maka para jemaah haji langsung menyerahkan pembayaran Dam ke ketua regu masing-masing. Ketua regu menyerahkan pembayaran Dam yang dikumpu[kan dari Jemaah kepada ketua rombongan, dan ketua rombongan menyerahkannya kepada ketua kloter. Kemudian ketua kloter berkordinasi dengan sektor untuk menyerahkan pembayaran Dam secara langsung ke pihak Adahi. Dalam satu kloter terkumpul satu miliar lebih jika dikrus ke rupiah, makanya harus segera disetor, khawatir hilang.

Adapun untuk pelaksanaan Dam di Tanah Air, mengacu juga pada SE tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Syariat pada Umumnya. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Dam atau Hadyu sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Dam bagi jemaah haji. Hal tersebut memang layak untuk dipertimbangkan, mengingat uang yang terkumpul dari Dam Jemaah haji sangat banyak, ratusan miliar, bahkan mendekati satu triliun. Tentunya hal tersebut sangat berpotensi menjadi sumber pemasukan negara. Jika dikelola dengan amanah, akan menjadi sumbangan yang signifikan bagi perekonomian umat. Tentunya hal tersebut dapat dilakukan jika dianggap tidak melanggar syariat dan sesuai dengan peraturan resmi mengenai tata Kelola pembayaran Dam dan penyembelihan hewan Dam. (Mekkah, 15 Mei 2026/29 Dzulqa’dah 1447 H.)

 


Editor: Achmad Firdausi