Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@uinmadura.ac.id

Halal Bihalal dan Simpang Siur Mengenai Sosok Penggagasnya

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Dilihat 147 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)

Pasca hari raya Idul Fitri terdapat sebuah tradisi yang amat melekat pada kebiasaan masyarakat Indonesia, yaitu halal bihalal. Acara ini biasanya diagendakan beberapa hari setelah hari raya Idul Fitri, terutama hendak mengawali aktivitas perkantoran, sekolah, kampus, organisasi, perusahaan dan lain-lainnya. Halal bihalal ini biasanya menjadi rutinitas agenda tahunan mulai dari tingkat RT, RW, hingga ke pendopo dan istana negara. Halal bihalal biasanya diagendakan sebagai bentuk pertemuan antara teman sejawat dan seprofesi, setelah rehat karena libur dan cuti hari raya. Mungkin juga untuk menawarkan rasa kangen mereka setelah beberapa hari berpisah, dan kini dipertemukan lagi dengan suatu kesibukan yang biasa dihadapi rutinitas sehari-hari. Kemudian, halal bihalal juga dimaksudkan untuk menguraikan sengkarut yang menggelayuti hubungan batin antara seseorang dengan yang lainnya, sehingga dengan halal bihalal mereka yang memiliki salah dan yang semacamnya bisa saling memaafkan. Hilangkan rasa benci, dendam, tidak senang , dan diganti dengan rasa simpati dan saling menyayangi.

Lantas terusik dalam Nalar analisis ini untuk lebih mengetahui lagi secara mendalam, mengapa halal bihalal itu kok hanya digelar pasca hari raya Idul Fitri. Apakah hal tersebut untuk mengganti tradisi sungkeman bakdo riyadin (hari raya) atau karena maksud yang lainnya. Demikian pula rasa penasaran ingin mengetahui siapa sebenarnya sosok penggagas awal dari halal bihalal ini, yang hingga kini menghantui penasaran ini untuk segera mengetahui jawabannya, namun kepastian itu tidak kunjung datang.

Rupanya bukan hanya masalah hilal saja atau penentuan awal puasa dan hari raya Idul Fitri yang diperselisihkan oleh dua bersaudara di tanah air ini, dan ternyata halal bihalal pun masuk juga dalam agenda perselisihan. Pada satu sisi mempermaklumkan bahwa halal bihalal itu digagas oleh Kyai Haji Wahab Chasbullah atau mbah Wahab, salah seorang penggagas berdirinya Nahdlotul Ulama. Gagasan halal bihalal tercetus pada tahun 1948, di mana sengkarut perpolitikan di tanah air semakin buram, perbedaan dan ketimpangan sosial semakin tajam dan meruncing. Hal itu pula yang menjadikan kegalauan bagi Bung Karno, Presiden Republik Indonesia saat itu, yang kemudian meminta saran kepada para ulama untuk mencarikan jalan keluar untuk menguraikan sengkarut politik itu. Lantas Kyai Haji Wahab Chasbullah mengusulkan gagasan untuk diadakannya halal bihalal guna mencairkan situasi politik yang sedikit memanas pada waktu itu, sehingga populerlah halal bihalal sejak saat itu hingga di zaman kita sekarang.

Telah dibuka Pendaftaran Mahasiswa Baru UIN Madura Tahun 2026 Jenjang S1/S2/S3, Pilih UIN MADURA, Pilihan Tepat MASA DEPAN Anda! Segera daftar melalui laman: https://pmb.uinmadura.ac.id/

Sebagian masyarakat di tanah air kemudian mengenal bahwa penggagas bihalal itu adalah Kyai Haji Wahab Chasbullah. Sementara di seberang sana mewartakan bahwa halal bihalal itu sudah disebutkan di dalam majalah Suara Muhammadiyah pada tahun 1924 dengan istilah “chalal bichalal”, 2 tahun sebelum berdirinya Nahdlatul Ulama. Dari pewartaan ini bisa dipahami bahwa halal bihalal itu sudah dikenal oleh warga Muhammadiyah melalui pewartaan Suara Muhammadiyah pada tahun 1924, sehingga sejak itulah mereka bukan hanya memperkenalkan halal bihalal, tetapi juga mengimplementasikan halal bihalal itu sesama warga perserikatan Muhammadiyah.

Jika di antara dua kelompok yang menginfokan tentang awal dari gagasan halal bihalal ini saling bersikukuh kepada pandangannya masing-masing, maka akan terjadi klaim kebenaran sepihak, yang kedua-duanya saling mengklaim kebenaran bahwa dari pihaknyalah gagasan awal halal bihalal itu. Namun, boleh jadi keduanya sama-sama benar dengan multi tafsir, atau boleh jadi di antara satu dengan yang lainnya sebenarnya saling melengkapi, sehingga antara satu dengan yang lainnya pula saling memperkuat mengenai eksistensi halal bihalal itu sendiri, dan pada tahap selanjutnya bisa diakui bahwa memang halal bihalal itu merupakan ciri khas umat Islam Indonesia, karena memang hal itu tidak ada pada umat Islam yang lain, termasuk di Timur Tengah.

Dengan demikian halal bihalal itu milik umat Islam Indonesia tanpa harus diklaim menjadi milik salah satu dari organisasi yang eksis di tanah air ini. Oleh karena itu marilah ajang halal bihalal ini dijadikan sebagai ajang islah antara satu dengan yang lain untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah di antara kita. Bukan menjadi sesuatu yang urgen tentang siapa penggagas awal dari halal bihalal itu. Halal bihalal sudah menjadi bagian dari tradisi umat Islam di tanah air. Halal bihalal merupakan instrumen perekat persaudaraan, persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan dalam acara halal bihalal, terkadang yang hadir bukan hanya umat Islam, melainkan juga non muslim berbaur di dalamnya. Semoga dengan halal bihalal, persaudaraan kita semakin erat, persatuan dan kesatuan kita semakin kokoh. Wallahu a’lam bisshawab.

 


Editor: Achmad Firdausi