Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@uinmadura.ac.id

HAB ke-80 Kementerian Agama: Menjaga Agama sebagai Perekat Bangsa

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Sabtu, 3 Januari 2026
  • Dilihat 110 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. Moh. Hafid Effendy, M.Pd.

(Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Madura dan Ketua Yayasan Pakem Maddhu)

Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama menjadi penanda penting perjalanan institusi negara yang sejak awal kelahirannya dirancang untuk mengelola relasi sensitif antara agama dan negara. Delapan puluh tahun bukan usia yang singkat. Ia menyimpan pengalaman historis, dinamika sosial, sekaligus tantangan baru yang terus berubah seiring zaman. Karena itu, HAB semestinya dimaknai bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ruang refleksi bersama: sejauh mana agama telah dikelola sebagai kekuatan pemersatu bangsa.

Kementerian Agama lahir pada 3 Januari 1946 dalam konteks Indonesia yang baru merdeka dan masih rapuh. Para pendiri bangsa menyadari bahwa agama, jika tidak dikelola secara bijak, berpotensi menjadi sumber konflik. Sebaliknya, bila dirawat dengan adil dan inklusif, agama justru dapat menjadi fondasi etika publik dan solidaritas sosial. Di sinilah mandat historis Kementerian Agama: menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan kepentingan kebangsaan.

Dalam konteks kekinian, tantangan Kementerian Agama semakin kompleks. Globalisasi, digitalisasi, dan arus informasi tanpa batas telah mengubah wajah keberagamaan masyarakat. Ekspresi keagamaan menjadi lebih terbuka, tetapi juga rentan terhadap penyempitan makna, politisasi identitas, dan polarisasi sosial. Di tengah situasi ini, peran negara melalui Kementerian Agama diuji: mampukah ia menjaga agama tetap menjadi sumber nilai dan kedamaian, bukan alat eksklusi dan pertentangan.

Upaya penguatan moderasi beragama yang digaungkan dalam beberapa tahun terakhir patut diapresiasi. Moderasi beragama bukan sekadar jargon kebijakan, melainkan kebutuhan sosial. Ia menegaskan bahwa keberagamaan tidak harus jatuh pada ekstremisme atau sikap kaku yang menafikan kemanusiaan. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, moderasi beragama adalah prasyarat bagi keberlanjutan demokrasi dan persatuan nasional. Namun, refleksi HAB ke-80 juga menuntut evaluasi jujur terhadap kinerja pelayanan publik Kementerian Agama. Pelayanan haji dan umrah, pendidikan keagamaan, pencatatan perkawinan, hingga tata kelola rumah ibadah adalah ruang-ruang konkret yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Di era keterbukaan, publik menuntut pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan. Reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan manusiawi harus terus diperkuat.

Dalam konteks bidang pendidikan menjadi salah satu medan strategis Kementerian Agama. Madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk watak generasi muda. Pendidikan keagamaan tidak cukup hanya menekankan aspek ritual dan dogmatis, tetapi juga harus menanamkan nilai kebangsaan, toleransi, dan kepekaan sosial. Di sinilah pendidikan agama diuji relevansinya: apakah ia mampu melahirkan insan beriman yang sekaligus mampu hidup berdampingan dalam perbedaan. Di samping itu, Kementerian Agama perlu terus meneguhkan perannya dalam isu keadilan sosial. Agama pada dasarnya membawa pesan keberpihakan kepada yang lemah, pembelaan terhadap martabat manusia, dan penguatan solidaritas. Program-program keagamaan semestinya tidak berhenti pada simbol dan seremoni, tetapi menyentuh problem nyata masyarakat seperti kemiskinan, ketimpangan, dan krisis moral di ruang publik.

Memasuki usia ke-80, Kementerian Agama dituntut untuk semakin adaptif tanpa kehilangan kompas nilai. Adaptif terhadap perkembangan teknologi, aspirasi generasi muda, dan perubahan sosial; sekaligus konsisten menjaga agama sebagai sumber etika publik. Negara tidak boleh absen dalam urusan keagamaan, tetapi juga tidak boleh bersikap represif. Keseimbangan inilah yang menjadi pekerjaan rumah abadi Kementerian Agama. Oleh karena itu, Hari Amal Bakti (HAB ke-80) Kementerian Agama adalah momentum untuk menegaskan kembali bahwa agama dan kebangsaan bukanlah dua kutub yang saling meniadakan. Ketika agama dikelola secara adil dan inklusif, ia akan menjadi perekat sosial yang kokoh. Kementerian Agama dengan segala keterbatasan dan tantangannya, diharapkan terus hadir sebagai penjaga harmoni, pelayan umat, dan pengawal nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 


Editor: Achmad Firdausi