Gandeng KPP Pratama Pamekasan, Tax Center UIN Madura Lakukan Pendampingan Aktivasi Coretax Bagi ASN
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Selasa, 4 November 2025
- Dilihat 383 Kali
Pamekasan | Tax Center UIN Madura bekerja sama dengan KPP Pratama Pamekasan menyelenggarakan kegiatan pendampingan aktivasi Coretax dan panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini bertempat di Ruang Sidang Rektorat Lt.2 dan diikuti oleh ASN tenaga kependidikan (tendik) termasuk juga ASN PPPK.
Ketua Tax Center UIN Madura, Lely Shofa Imama, M.S.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait sistem perpajakan terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem Coretax, yang mulai diberlakukan pada 2025, menggantikan mekanisme pelaporan melalui e-filing.
“Ada perbedaan pola antara e-filing dengan Coretax. Secara umum sama, namun sebelumnya data terpisah-pisah, sekarang menjadi satu sistem sehingga membutuhkan penyesuaian, termasuk dalam hal penerapan unit keluarga,” ujarnya.
Lely menjelaskan bahwa perubahan aturan perpajakan kini mengatur penyatuan profil perpajakan dalam satu keluarga. Jika sebelumnya suami dan istri memiliki NPWP masing-masing, kini data digabungkan dalam satu unit keluarga melalui sistem Coretax.
“Namun demikian, istri tetap memiliki akses menggunakan NIK untuk memantau status dan progres perpajakan,” jelasnya.
Selain itu, aktivasi Coretax juga digunakan untuk memperoleh kode otorisasi digital sebagai salah satu fitur baru yang tidak tersedia pada sistem e-filing sebelumnya.
Menurut Lely, agenda tersebut bukan yang pertama dilaksanakan. Sebelumnya, program serupa telah diberikan kepada dosen dan tendik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) pada Agustus 2025.
“Program ini merupakan bagian dari pengabdian Tax Center UIN Madura. Ke depan, diharapkan peserta tidak hanya dari internal kampus, tetapi juga masyarakat umum, karena tax center merupakan bentuk kerja sama DJP dengan perguruan tinggi dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan, Wahyu Robi Kurniawan, S.E., menjelaskan bahwa penggunaan Coretax menjadi kewajiban bagi ASN dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Coretax adalah aplikasi baru DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya yang terpisah-pisah. ASN wajib membuat akun Coretax karena pelaporan SPT kini hanya bisa dilakukan melalui sistem ini,” jelasnya.
Robi juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pembuatan akun dan pelaporan melalui Coretax dapat berdampak pada sanksi administratif bagi ASN.
“Harapan kami, masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan, memiliki kesadaran tinggi untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Ke depan, semua kebutuhan terkait perpajakan akan terintegrasi dalam satu pintu, yaitu Coretax,” tutupnya.
Penulis: Herlina Tria Sukmawati Editor: Achmad Firdausi